Zakat dan Pajak dalam Perspektif Syariah
Abstract
Zakat merupakan pemasukan bagi negara. Zakat yang dipungut pemerintah lewat lembaga amil zakat nasional (Baznas) kepada umat Islam yang telah memenuhi nisab dan haul sesuai ketentuan syariah. Zakat yang telah dihimpun kemudian disalurkan kepada hasnaf yang delapan. Sedangkan pajak dihimpun oleh pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Pajak yang telah dihimpun kemudian digunakan untuk kemaslahatan bersama, biaya pemerintahan, pembangunan jalan dan fasilitas umum, pendidikan, ekonomi dan lain-lain. Memperhatikan penggunaan zakat dan pajak terdapat perbedaan antara keduanya. Para ulama berbeda pendapat terkait dengan perbedaan dan persamaan antara zakat dan pajak. Meskipun demikian sebagian ulama berpendapat ketika seorang muslim telah membayar pajak, tidak membuat seseorang itu terbebas dari kewajiban untuk membayar zakat, dan ketika seorang warga negara telah membayar zakat bisa membuat dia terbebas dari kewajiban membayar pajak atau mengurangi besaran kewajibannya membayar pajak. Hal ini mengingat zakat merupakan perintah agama yang wajib untuk ditunaikan, sedangkan pajak adalah kewajiban yang diatur oleh Negara.
References
Al-Jaziri, Abdurrahman, Al-Fiqh ’Ala Al-Mazahib Al-Arba’ah, 1st edn (Bandung: Hasyimi Press, 1986)
Al-Mishri, Rafiq Yunus, Fiqh Muamalah Al-Maliyah (Damasqus: Dar Al Qolam, 2007)
Arif, M.Nur Rianto Al, ‘Fungsionalisasi Zakat Dan Pajak Di Dalam Perekonomian’, Jurnal Ekonomi Islam, 3.April (2013), 1–34
Ash-Shiddiqy, Teuku Muhammad Hasby, Pedoman Zakat (Semarang: PT Pustaka Rizki, 2009)
Az-Zuhaily, Wahbah, Al-Fiqh Al-Islami Wa-Adillatuhu Jilid.5 (Jakarta: Gema Insani, 2011)
Ensiklopedi, Redaksi, Eksiklopedi Hukum Islam, 6th edn (Jakarta: PT Ikhtiar Baru Vanhoeve, 1996)
Hafiduddin, Didin, Zakat Dalam Perekonomian Modern (Jakarta: Gema Insani, 2002)
Haskar, Edi, ‘Hubungan Pajak Dan Zakat Menurut Perspektif Islam’, Menara Ilmu, 14.2 (2020)
Hidayat, Taufiq, ‘Menimbang Pemikiran Masdar Farid Mas ’ Udi Tentang Double Taxs’, IV.November 2013, 75–90
Ibrahim, Hosen, Hubungan Zakat Dan Pajak Dalam Islam (Jakarta: PT Bina Rena Pariwara, 1992)
Karim, Adiwarman, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016)
Manzhur, Ibnu, Lisanul Al-’Arobi, 3rd edn (Beirut: Darul Ma’arif, 1988)
Mas’ud, Muhammad Ridwan dan, Zakat Dan Kemiskinan Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat (Yogyakarta: UII Press, 2005)
Mas’udi, Masdar Farid, Pajak Itu Zakat; Uang Allah Untuk Kemaslahatan Rakyat (Jakarta: Mizan, 2010)
Menita, Herza Ayu, ‘Pemikiran Abdul Manan Tentang Ekonomi Islam’, Al Intaj, 3.1 (2017), 216–38
Munawir, Ahmad Warson, Kamus Al-Munawir, 17th edn (Yogyakarta: Pustaka Progresif, 1997)
Pak Dosen, co.id, ‘Pengertian Pajak Menurut Para Ahli’, 26 November 2022, 2022 <https://pakdosen.co.id/pengertian-pajak-menurut-para-ahli/>
Pusat Kajian Strategis Baznas, Outlook Zakat Indonesia 2022 (Jakarta: Baznas RI, 2022) <https://www.ptonline.com/articles/how-to-get-better-mfi-results>
Qadamah, Ibnu, Al-Mughni, 1st edn
Qadir, Abdur Rahman, Zakat Dalam Dimensi Mahdhah Dan Sosial (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1998)
Qardhawi, Yusuf, Fikih Zakat (Jakarta: Mitra Karya Indonesia, 1988)
Ridwan, Murtadho, ‘Zakat Vs Pajak: Studi Perbandingan Di Beberapa Negara Muslim’, ZISWAF : Jurnal Zakat Dan Wakaf, 1.1 (2016), 1–22
Rofiq, Ahmad, Fiqh Kontekstual; Dari Normatif Ke Pemaknaan Sosial (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004)
Sabiq, Sayyid, Fiqh Al-Sunnah, 1st edn (Jakarta: Republika, 2017)
Suandi, Erly, Hukum Pajak (Jakarta: Salemba Empat, 2005)
Suma, M. Amin, Sinergi Fikih Dan Hukum Zakat; Dari Zaman Klasik Hingga Kontemporer (Ciputat: Kolam Publising, 2019)
UU No. 23, ‘Undang-Undang No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat’, 2011
UU No.28, ‘Undang-Undang No.28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan’
Copyright (c) 2023 Popi Adiyes Putra, Marliyah Marliyah, Pani Akhiruddin Siregar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.