Fatwa (al-ifta’); Signifikansi Dan Kedudukannya Dalam Hukum Islam

Keywords: Fatwa, Hukum Islam, Ushul Fiqh

Abstract

Fatwa merupakan jawaban mufti atas persoalan-persoalan yang ditanyakan oleh individu, kelompok ataupun oleh organisasi/lembaga terkait dengan masalah yang mereka hadapi. Seorang mufti atau ulama yang menetapkan fatwa wajib orang-orang yang memiliki ilmu tinggi, mengerti ilmu ushul fiqih, mengerti ilmu tafsir dan hadits, bisa berbahasa arab, terjaga pandangannya, sedikit bicaranya atas masalah-masalah yang kurang penting dan terbebas dari kepentingan. Pertanyaannya fatwa yang dikeluarkan oleh mufti atau orang-orang terpercaya tersebut bagaimana kedudukannya dalam hukum Islam? Hal ini mengingat fatwa tidak menjadi bagian dalam sruktur hukum Islam, ditambah lagi fatwa yang dikeluarkan mufti tidak bersifat memaksa. Untuk menjawab pertanyaan ini, peneliti melakukan analisis atau kajian menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada masa sekarang di tengah kemajuan zaman, persoalan muncul dengan beraneka ragam. Keragaman persoalan tersebut hanya bisa dijawab secara syariah berdasarkan pada fatwa yang dikeluarkan oleh mufti atau ulama. Artinya fatwa sangat signifikan keberadaanya dan memiliki kedudukan yang tinggi untuk menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi ummat dipandang dari sisi syariah atau agama. Fatwa berada pada kedudukan yang teramat penting dalam system hukum Islam, meskipun tidak bersifat mengikat tapi keputusan fatwa menjadi salah satu dasar bagi hakim dalam mentetapkan keputusan.

References

Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid II, Jakarta: Kencana, 2008

Faridatus Suhadak, Urgensi Fatwa Dalam Perkembangan Hukum Islam, Jurnal de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 5 No. 2, Desember 2013, hlm, 189-196

Imam Ibn Katsir dalam Website abiubaida, Islam Agama Sempurna dan Paripurna, Islam, Agama Sempurna dan Paripurna – Situs Ustadz Abu Ubaidah As-Sidawi (abiubaidah.com), download pada Senin, 13 Desember 2021 pukul 20.45 WIB

Imaro Sidqi dan Doli Witro, Kedudukan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Perspektif Hukum Islam dan Nasional; Studi Implikasi Fatwa Terhadap Masyarakat, Jurnal Nizham, vol. 8, No.1 Jan-Jun 2020

Jamal Ma’mur, Peran Fatwa MUI Dalam Berbangsa dan Bernegara (Talfiq Manhaji Sebagai Metodologi Penetapan Fatwa MUI), Jurnal Wahana Akademika, Vol.5, No.2, Oktober 2018

KH. Ma’ruf Amin, Fatwa Dalam Sistem Hukum Islam, Jakarta: eLSAS, 2008,

Muhammad Daud Ali, Hukum Islam; Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: 1998,

Muhammad Fateh, Konstruksi Filosofis Fatwa DSN-MUI, Jurnal Hukum Islam, vol. 16. No. 2 Desember 2018

Sulaiman Abdullah, Hukum Islam Permasalahan dan fleksibilitas dalam website Hukum Islam, Kedudukan Fatwa MUI Dalam Hukum Indonesia - Klinik Hukumonline, download, 13 Desember 2021 pukul 13.14 WIB

Umar Sutopo, Dialektika Fatwa dan Hukum Positif di Indonesia; Meneguhkan Urgensi dan Posisi Fatwa Di Masyarakat Muslim Nusantara, Jurnal Justicia Islamica, vol.15, No. 1 Juni Tahun 2018

Wahbah Az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Juz 2, Beirut: Dar al-Fikri, 2006, cet. 14

Website Wikipedia, Fatwa, Fatwa - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, download Hari Sabtu, 11 Desember 2021 pukul 21.42 WIB

Yeni Salma dalam Ibnu Elmi, Kedudukan Fatwa Dalam Konstruksi Hukum Islam, Jurnal El-Mashlahah, Vol.9 No.2 2019,

Yusuf Qardhawi, Al-Fatwa Bainal Indhibat wat-Tasayyub (Fatwa Antara Ketelitian dan Kecerobohan), terjemahan, Jakarat: Gema Insani Press, 1997

Published
2022-02-10
How to Cite
Adiyes Putra, Popi, Sudirman Suparmin, and Tuti Anggraini. 2022. “Fatwa (al-ifta’); Signifikansi Dan Kedudukannya Dalam Hukum Islam”. Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian Dan Kajian Sosial Keagamaan 19 (1), 27-38. https://doi.org/10.46781/al-mutharahah.v19i1.394.