Pernikahan dalam Islam Antara Ibadah dan Kesehatan Menuju Keselamatan
Abstract
Pernikahan merupakan jalan menuju ibadah kepada Allah SWT dan bernilai pahala ketika dijalankan sesuai dengan ketentuan Islam dan berpengaruh baik terhadap kesehatan fisik dan mental, pernikahan bisa merubah kehidupan yang biasa menuju keselamatan dunia dan akhirat. Islam memposisikan pernikahan melalui azaz dan prinsip yang kokoh supaya terwujud tujuan berkeluarga secara baik, terlihat adanya ketenangan, kebahagiaan keluarga, kehidupan yang baik. Menjaga keluarga dari keretakan rumah tangga memelihara dan membimbing pertumbuhan anak-anak dengan penuh nilai kasih sayang melalui nuansa kelembutan dan kasih sayang. Era modernisasi informasi digital saat ini berbagai hal yang menantang dan dan menghadang kehidupan keluarga melalui informasi tekhnologi dan informasi. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini melalui tri anggulasi yaitu melalui penseleksian data, pensajian data, dan menarik kesimpulan kemudian dianalisis melalui konten analisis (conten alayisis). Pernikahan bisa menyelamatkan kehidupan seseorang dari perbuatan zina, menjaga pandangan, menjaga sikap yang baik, serta menjaga kehidupan lebih terhormat, menyelamatkan seseorang dari beberapa perbuatan yang tidak baik. Dari aspek bathiniah bahwa dengan pernikahan bisa menyelamatkan ibadah dan amal soleh melalui kebahagian yang dirasakan
References
Beely, Oleh :, and Jovan Sumakul. PERANAN KOMUNIKASI KELUARGA DALAM PEMBENTUKAN IDENTITAS REMAJA DI KELURAHAN MALALAYANG I KECAMATAN MALALAYANG KOTA MANADO. Acta Diurna. Vol. 4, 2015.
Giantara, Febri. Analisis Data (Kualitatif, Kuantitatif, Metode Campuran, Dan Penelitian Tindakan). Edited by Novi Yanti. Pekanbaru: LPPM STAI Diniyah Pekanbaru, 2020.
Julsy, Hardsen, and Imanuel Najoan. POLA KOMUNIKASI SUAMI ISTRI DALAM MENJAGA KEHARMONISAN KELUARGA DI DESA TONDEGESAN II KECAMATAN KAWANGKOAN KABUPATEN MINAHASA Oleh, n.d.
Murdan, Murdan. “MEMBACA PERKAWINAN MASYARAKAT ISLAM SASAK DARI PERSPEKTIF INTERLEGALITAS HUKUM.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 10, no. 2 (January 7, 2018): 115.
Mustofa, Ali. “PERNIKAHAN DALAM ISLAM-Wahyu” (n.d.).
Nasution, Khoiruddin. “MEMBANGUN KELUARGA BAHAGIA (SMART).” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (September 26, 2016): 1–16. Accessed October 14, 2021. http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/1124.
Nurliana, Nurliana. FORMULASI KELUARGA ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Jurnal Al Himayah. Vol. 3. gorontalo, October 19, 2019. Accessed April 6, 2021. http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/ah.
———. “KONSTRKSIPERNIKAHANSAKINAHMAWADDAHWARAHMAHPERSPEKTIFBUYAHAMKADALAMTAFSIRAL-AZHAR,” n.d. https://www.researchgate.net/publication/356775758_KONSTRKSI_PERNIKAHAN_SAKINAH_MAWADDAH_WARAHMAH_PERSPEKTIF_BUYA_HAMKA_DALAM_TAFSIR_AL-AZHAR.
———. “Konstruksi Pernikahan Samara Perspektif Buya Hamka.” Jurnal Al Himayah 3, no. 1 (March 1, 2019): 53–66. Accessed July 19, 2021. https://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/ah/article/view/882.
———. “Transformasi Masyarakat Islam Era Revolusi Industri 4.0.” Madania: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman 9, no. 2 (December 28, 2019): 107–121. Accessed August 19, 2021. http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/madania/article/view/8389.
Priyono. “Manajemen Sumber Daya Manusia.” Penerbit Zifatama Publisher 53, no. 9 (2010): 209.
Wibisana, Wahyu. “PERNIKAHAN DALAM ISLAM” 14, no. 2 (2016).
Yunus Shamad, Muhammad, and Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Parepare. “Jurnal Hukum Pernikahan Dalam Islam.” Istiqra` : Jurnal Pendidikan dan Pemikiran Islam 5, no. 1 (2017). Accessed January 19, 2022. https://jurnal.umpar.ac.id/index.php/istiqra/article/view/487.
Copyright (c) 2022 Nurliana Nurliana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.