Pergantian Peran Pemimpin dalam Rumah Tangga Di Era Milineal Perspektif Hukum Islam

  • Nurliana STAI Diniyah Pekanbaru
Keywords: Leaders, Family, Al-Qur'an.

Abstract

Realitas kehidupan di era milineal lebih di dominasi oleh isteri. Banyak wanita yang bekerja di sektor ekonomi, perbankkan, bahkan sebagai pemimpin dalam suatu institusi, pada awalnya untuk menghilangkan kejenuhan di rumah, berlanjut pada prinsip untuk membantu ekonomi keluarga, dan pada akhirnya menggantikan peran suami dalam mencari nafkah, bahkan mengambil alih semua tanggung jawab yang semestinya dibebankan pada suami. Sementara suami melakukan pekerjaan rumah yang biasa dilakukan isteri, isteri bekerja di luar rumah guna mencari nafkah keluarga, sehingga terjadi pergantian peran. Realitas kehidupan rumah tangga seperti ini apakah suami masih berperan sebagai pemimpin dalam rumah tangga?. Merupakan suatu tawaran pembahasan yang perlu melakukan pengkajian tersendiri. Kebutuhan inilah yang akan dijawab dalam tulisan ini, meliputi pemimpin dalam rumah tangga perspektif Hukum Islam. Peran suami diambil alih oleh isteri sebagai penanggung jawab kehidupan rumah tangga dan suami juga mengambil kendali peran isteri dalam rumah tangga, maka hal ini boleh-boleh saja. Karena prinsip menjalankan kehidupan rumah tangga ialah memakai prinsip taawun (tolong menolong). Namun isteri tidak boleh berlaku seenaknya terhadap suami, atau menganggap dirinya (isteri sebagai pemimpin dalam rumah tangga). Maka pergantian peran dalam rumah tangga boleh-boleh saja namun yang menjadi pemimpin tetap berada di tangan suami. Bahkan isteri bekerja di luar rumah juga atas izin dari suaminya, dan suami bertanggung jawab penuh terhadap kehidupan keluarga. Berdasarkan Alqur’an surat an-Nisa’ 34 di atas.

References

Abdul Aziz Muhammad Azzam. (2009). Fiqih Munakahat Khitbah, Nikah, Talak. Jakarta: Amzah.

Abdul Ghofar. (2008). Tafsir Ibnu Katsir. Jakarta Timur: Pustaka Imam Asy-Syafi’i.

Abdurrahman Bin Nashir. (1999). As-Sa’di, Tafsir As-Sa’di. Jakarta : Pustika Musfiha.

Ahmad Hatta. (2009). Tafsir Qur’an Perkata : Dilengkapi Dengan Asbabun Nuzul dan Terjemah.

Ahmat Baidowi. (2005). Tafsir Feminis: Kajian Perempuan dalam al-Qur’an dan Para Mufassir Kontemporer. Bandung: Nuansa.

Aunur Rofiq Shaleh Tamhid. (2007). Pengantin Islam. Jakarta Timur: Al-I’tishom Cahaya Umat.

Asgar Ali Engineer. (1994). Hak-hak Perempuan Dalam Islam terj. Farid Wajidi dan Cici Farkha Assedar. Yogyakarta: Bentang Budaya.

Bachtiar Surin. (1991). Adz Dzikra. Bandung : Angkasa.

Bahrun Abu Bakar Dan Hery Noer Aly. (1986). Terjemahan Tafsir Al Maraghy. Semarang: Toha Putra.

Bani Syarif Maula. (2004). “Kepemimpinan Kepemimpinan dalam Keluarga Perspektif Fiqh dan Analisis Gender” Jurnal Studi Gender, Yogyakarta: Pusat Studi Islam UIN Sunan Kalijaga, Vol 3, no 1.

Departemen Agama RI. (2005). Al- Qur'an dan Terjemahannya. Bandung: Syaamil Cipta Media.

Imad Zaki Al Barudi. (2010). Tafsir Wanita. Jakarta Timur: Pustaka Al Kautsar.

Imam Al-Mawardi dalam kitabnya. Al-Ahkam As-Sulthaniyyah.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 79, dan pasal 80.

M. Quraish Shihab. (2011). Perempuan. cetakan VII Jakarta: Lentera Hati.

M. Quraisy Shihab. (2000). Tafsir Al-Misbah.

Mustafa Masyhur. (1999). Qudwah di jalan Dakwah, terjemah oleh Ali Hasan. Jakarta: Citra Islami Press.

Nasaruddin umar. (2001). Argumen Kesetaraan Jender: Perspektif al-Qur’an. Jakarta: Paramadina.

Nina Nurmila. (2002).“ Ketika Perempuan Mencari Nafkah” , Jurnal HARKAT- Media Komunikasi Gender, Jakarta, PSW UIN Syarif Hidayatullah ,Vol 2. No.2 April

Nurjannah Ismail (selanjutnya disebut Ismail). (2003). Perempuan dalam Pasungan: Bias Laki-laki dalam Penafsiran. Yogyakarta: LKiS.

Sulaiman Rasyid. (2013). Fiqih Islam. Bandung: sinar Algesindo.

Syarifudin Amir. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan UU Perkawinan. Jakarta: Prenada Media.

Teungku Muhammad Hasbi. (2000). Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nuur. Semarang: PT. Pustaka Riski Putra.

Published
2019-06-24
How to Cite
Nurliana, Nurliana. 2019. “Pergantian Peran Pemimpin Dalam Rumah Tangga Di Era Milineal Perspektif Hukum Islam”. Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian Dan Kajian Sosial Keagamaan 16 (1), 123-51. https://ojs.diniyah.ac.id/index.php/Al-Mutharahah/article/view/17.