Optimalisasi Hak Pendidikan Inklusif dan Psychological Well-being Penyandang Disabilitas Pasca Implementasi Perda Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2020

Authors

  • Renny Rahmalia {"en_US":"BP"}
  • Basir UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Willytiyo Kurniawan IAI Diniyyah Pekanbaru

DOI:

https://doi.org/10.46781/al-mutharahah.v23i01.2279

Keywords:

Hak Pendidikan, Penyandang Disabilitas, Pendidikan Inklusif, Psychological Wellbeing, Efektivitas Hukum

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh belum optimalnya pemenuhan standar sarana, prasarana, dan tenaga pendidik pada Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Dumai, yang menyebabkan ketidaksesuaian antara mandat Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2020 dengan realitas di lapangan, kondisi ini mencerminkan kegagalan dalam Tata Kelola Pemerintahan yang secara langsung mengancam pemenuhan hak dan berdampak negatif pada School Well-being (SWB) yang merupakan komponen dari Psychological Well-being (PWB) penyandang disabilitas. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis optimalisasi pemenuhan hak pendidikan inklusif dan kesejahteraan psikologi atau psychological well being (PWB) bagi penyandang disabilitas di Kota Dumai, serta mengetahui upaya yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Dumai dalam memenuhi hak-hak tersebut.  Metode penelitian yang digunakan adalah hukum sosiologis atau empiris dengan pendekatan efektivitas hukum yang bersifat deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, kuesioner, studi pustaka, dan dokumentasi di Dinas Pendidikan Kota Dumai serta empat Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Dumai. Analisis data dilakukan secara deskriptif untuk memberikan gambaran mendalam mengenai fenomena yang diteliti.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak pendidikan inklusif dan psychological well being (PWB) penyandang disabilitas di Kota Dumai belum terselenggara secara optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa hambatan utama, yaitu: 1) keterbatasan anggaran pemerintah; 2) kurangnya tenaga pendidik baik secara kuantitas maupun kualitas (banyak guru yang tidak linier dengan kejuruannya); dan 3) belum optimalnya kontribusi Dinas Pendidikan dalam penyediaan sarana prasarana yang spesifik sesuai kebutuhan adaptif setiap jenis disabilitas, seperti keterbatasan buku khusus dan ruang terapi. Meskipun telah ada bantuan berupa Dana BOS, Program Indonesia Pintar (PIP), dan Bantuan Siswa Miskin (BSM), namun fasilitas fisik dan kualitas pendidik masih menjadi kendala utama dalam mencapai standar pendidikan inklusi yang memadai dan psychological well being penyandang disabilitas itu sendiri.

Kata kunci: Hak Pendidikan, Penyandang Disabilitas, Pendidikan Inklusif, Psychological Wellbeing, Efektivitas Hukum

 

References

Anastasiou, D., & Kauffman, J. M. (2013). “The Social Model of Disability: Dichotomy between Impairment and Disability.” Journal of Medicine and Philosophy 38(4) (2013): 441–459.

Beckett, Anna Lawson dan Angharad E. “The Social and Human Rights Models of Disability: Towards a Complementary Approach.” International Journal of Human Rights Vol. 25, no. No. 2 (2021).

Brunsting, N. C., Sreckovic, M. A., & Lane, K. L. “Special Education Teacher Burnout: A Synthesis of Research from 2004 to 2012.” Remedial and Special Education 35(6) (2014): 341–354.

Cuconato, D. Cairns dan M. Social Inclusion and the Sustainable Development Goals: Re-Thinking Policy for Vulnerable Youth. London: Routledge., 2022.

Degener, T. A Human Rights Model of Disability. In Routledge Handbook of Disability Law and Policy. London: Routledge., 2016.

Degener, Theresia. A Human Rights Model of Disability,"Routledge Handbook of Disability Law and Policy". London: Routledge., 2016.

Lawson, A., & Beckett, A. E. “The Social and Human Rights Models of Disability: Towards a Complementary Approach.” International Journal of Human Rights 25(2) (2021): 348–379.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd Ed.). SAGE Publications., 2014.

Nazir, M. Metode Penelitian. Ghalia Indonesia, 2014.

Rahmalia, Renny. “Hasil Wawancara Renny Rahmalia Dengan Asnawati (Kepala SLBN 1 Kota Dumai), Irvan Dwi Novaldi (Kepala SLB Assyfa Umaimah), Mayasni Rasyid (Kepala SLB Harapan Bunda), Dan Yulia Dewi (Kepala SLB Dumai Care Education Centre),” 2025.

Ryff, C. D. “Psychological Well-Being Revisited: Advances in the Science and Practice of Eudaimonia.” Psychotherapy and Psychosomatics 83(1), (2014): 10–28. https://doi.org/10.1159/000353263.

———. “Psychological Well-Being Revisited: Advances in the Science and Practice of Eudaimonia.” Psychotherapy and Psychosomatics 83(1) (2014): 10–28.

Shields, N., King, M., & Imms, C. “Participation, Environment, and Psychological Well-Being of Children with Disabilities.” Developmental Medicine & Child Neurology, 62(10). (2020): 1145–1152.

Soekanto, S. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT RajaGrafindo Persada, 2012.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Alfabeta., 2018.

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Renny Rahmalia, Basir, and Willytiyo Kurniawan. 2026. “Optimalisasi Hak Pendidikan Inklusif Dan Psychological Well-Being Penyandang Disabilitas Pasca Implementasi Perda Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2020”. Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian Dan Kajian Sosial Keagamaan 23 (01):204-13. https://doi.org/10.46781/al-mutharahah.v23i01.2279.