IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN AKAD SYARIAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA KSPPS BMT AL ITTIHAD

  • Widya Khaidir STAI Diniyah Pekanbaru

Abstract

Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) adalah merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan Syariah non bank. Sebuah lembaga keuangan Islam yang hadir di tengah-tengah carut marutnya perekonomian kapitalis yang diterapkan di negeri ini, kini hadir dengan menawarkan sistem baru sistem yang bebas dari riba,  bebas dari praktek ketidakadilan, mengedepankan amanah dan juga mengemban misi sosial. Murabahah adalah jual beli yang dilakukan seseorang dengan harga awal ditambah dengan keuntungan. Penjual menyampaikan harga beli kepada pembeli ditambah dengan keuntungan yang dikendaki penjual kepada pembeli. Setelah data dikumpulkan kemudian dianalisa dengan analisis deskriptif kualitatif. Sampel 5 orang karyawan BMT Al-Ittihad. Penerapan akad Murabahah pada produk pembiayaan di KSPPS BMT Al- Ittihad sebagian besar sudah sesuai dengan Fatwa DSN No. 04/DSN- MUI/IV/2000 yang mengatur tentang pembiayaan murabahah. pada ketentuan pada fatwa DSN MUI pihak BMT bisa mewakilkan ke nasabah untuk membeli barang namun pihak BMT tidak melakukan akad wakalah tersbut walaupun pada FATWA DSN diperbolehkan. Ini terkait kebijakan yang dilakukan oleh pihak BMT agar tidak terjadi penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut.

References

Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2010 Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta: Ekonosia, 2003 Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada, 2002
Muhammad Syafi‟i Antonio, Islamic Banking Bank Syariah : Dari Teori ke Praktik, Jakarta Gema Insani, 2001
Muhammad Syafi‟I Antonio, Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum, (Jakarta : BI- Tazkia, 1999)
Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), Yogyakarta: UII Press, 2004
M. Yasid Afandi, Fiqih Muamalah, Yogyakarta: Logung Pustaka, cet. Ke-1, 2009 Muhamad, “Metodologi Penelitian Islam”, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008) Muhammad., Manajemen Bank Syariah Edisi revisi, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002
Puji Setyosari,Metode Penelitian pendidikan dan pengembangan, (Jakarta: Kencana, 2010
PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah
Rizal Yaya, at al, Akuntansi Perbankan Syariah, Jakarta: Salemba Empat, 2014 Rosady Ruslan, Metode Penelitian Public Relation dan komunikasi, (Jakarta:PT
Raja Grafindo Persada, 2010)
Saifuddin Awar, Metode Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012 Supardi, Metodologi penelitian ekonomidanbisnis, (Yogyakarta:UIIPress, 2005) Sutrisno hadi, Metodologi reseach, Yogyakarta : Andi offset, 2004
Sugeng Widodo, Moda Pembiayaan Lembaga Keuangan Islam, Yogyakarta: Kaukaba, 2014, cet1
Tim Depkop, Panduan Unit Simpan Pinjam Syariah, (Jakarta, Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah dan BNI, 1998), Cet Ke 2,
Veithzal Rivai, et al, Islamic Banking, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2010
Veithzal Rivai, Islamic Financial Management, Jakarta: Raja Grafindo Persada, Cet1, 2008
Wahbah Az – Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu Penerjemah Abdul Hayyie Al – Kattani, dkk, Jilid 5, Jakarta : Gema Insani, 2011, Cet. Pertama
Wiroso, Jual Beli Murabahah, Yogyakarta : UII Press, 2005.
Published
2021-06-30
How to Cite
Khaidir , W. (2021). IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN AKAD SYARIAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA KSPPS BMT AL ITTIHAD. Jurnal Ar-Ribhu, 4(1), 212 - 217. https://doi.org/10.46781/ar-ribhu.v4i1.297