IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN AKAD SYARIAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA KSPPS BMT AL ITTIHAD
DOI:
https://doi.org/10.46781/ar-ribhu.v4i1.297Abstract
Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) adalah merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan Syariah non bank. Sebuah lembaga keuangan Islam yang hadir di tengah-tengah carut marutnya perekonomian kapitalis yang diterapkan di negeri ini, kini hadir dengan menawarkan sistem baru sistem yang bebas dari riba, bebas dari praktek ketidakadilan, mengedepankan amanah dan juga mengemban misi sosial. Murabahah adalah jual beli yang dilakukan seseorang dengan harga awal ditambah dengan keuntungan. Penjual menyampaikan harga beli kepada pembeli ditambah dengan keuntungan yang dikendaki penjual kepada pembeli. Setelah data dikumpulkan kemudian dianalisa dengan analisis deskriptif kualitatif. Sampel 5 orang karyawan BMT Al-Ittihad. Penerapan akad Murabahah pada produk pembiayaan di KSPPS BMT Al- Ittihad sebagian besar sudah sesuai dengan Fatwa DSN No. 04/DSN- MUI/IV/2000 yang mengatur tentang pembiayaan murabahah. pada ketentuan pada fatwa DSN MUI pihak BMT bisa mewakilkan ke nasabah untuk membeli barang namun pihak BMT tidak melakukan akad wakalah tersbut walaupun pada FATWA DSN diperbolehkan. Ini terkait kebijakan yang dilakukan oleh pihak BMT agar tidak terjadi penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut.
