Kriteria Joget Tiktok yang Dianggap Wajar dalam Perspektif Etika Publik dan Norma-Norma Islam

  • Imamul Arifin Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
  • Ajeng Amelia Veganesa Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
  • Putri Nur Cahyani Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
Keywords: Joget tiktok, Norma Islam, Etika publik

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini adalah mengetahui hukum berjoget Tiktok menurut perspektif norma-norma Islam dan mengetahui segi pandang sosial terhadap kriteria joget yang wajar. Penelitian ini, merupakan metode penelitian kualitatif dan tafsir maudhu’i yang mengacu pada penerapan ilmu ilmu Al-Qur'an dan pada perspektif masyarakat. Berdasarkan hukum Islam, berjoget adalah suatu hal yang dilarang karena menjurus pada kesenangan duniawi dan bertingkah laku yang berlebihan, selain itu berjoget dan menari biasanya menampakan aurat yang menimbulkan syahwat dan dilarang serta diharamkan dalam Islam. Dalam hukum Islam menari diperbolehkan dengan syarat tidak menampakan aurat, tidak menimbulkan syahwat dan untuk menjaga kesehatan. Tren masyarakat Indonesia saat ini salah satunya adalah joget Tik tok yang seringkali mengadopsi budaya barat baik lagu maupun gerakan, sehingga memberikan dampak positif dan negatif. Joget Tiktok saat ini sering kali diselewengkan oleh para penggunanya yang sudah melanggar etika dalam bersosial maupun norma-norma Islam seperti menggunakan pakaian yang tidak layak, berjoget berlebihan sehingga memancing hawa nafsu, dan menunjukkan sesuatu yang seharusnya tidak ditunjukkan. Hasil dari penelitian ini didapatkan bahwa, kriteria joget yang dianggap wajar adalah ketika joget itu tidak berlebihan yang mana dapat memancing hawa nafsu.

References

Aji, Wisnu Nugroho. “Aplikasi Tiktok Sebagai Media Pembelajaran Bahasa Dan Sastra Indonesia.” Prosiding Seminar Nasional Pertemuan Ilmiah Bahasa Dan Sastra Indonesia 431 (2018): 431–40.

Arrofi, A, and N Hasfi. “Memahami Pengalaman Komunikasi Orang Tua–Anak Ketika Menyaksikan Tayangan Anak-Anak Di Media Sosial Tik Tok.” Interaksi Online 7, no. 3 (2019): 1–6. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/interaksi-online/article/view/24143. Diakses pada 19 Februari 2022.

Elfitri Kurnia Erza., & Rosini Rosini. Perilaku Informasi Remaja Terhadap Viral Challenge di Media sosial. Jurnal Ilmu Perpustakaan dan Informasi, Vol. 3 No 1, 2018. https://academicjournal.yarsi.ac.id/index.php/bibliotech/article/view/895

Fahmi Anwar. Perubahan dan Permasalahan Media Sosial. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, Vol. 1 No 1, 2017. https://journal.untar.ac.id/index.php/jmishumsen/article/view/343

Istiqomatul Hayati. Ustad Solmed Soal Joget TikTok Istrinya: Itu Masuk Ikhtilaf, 2021. https://seleb.tempo.co/read/1449698/ustad-solmed-soal-joget-tiktok-istrinya-itu-masuk-ikhtilaf

Mochamad Ari Irawan. Begini Argumentasi Hukum Menari dalam Islam, Tidak Semua Jenis Tarian Haram!, 2020. https://pecihitam.org/hukum-menari-dalam-islam/

Pebrianto, Fajar. “Harapan Sandiaga Uno Untuk 30,7 Juta Pengguna TikTok Di Indonesia.” TEMPO.CO, 2021. https://bisnis.tempo.co/read/1428311/harapan-sandiaga-uno-untuk-307-juta-pengguna-tiktok-di-indonesia/full&view=ok. Diakses pada 19 Februari 2022.

Wisnu Tanggap Prabowo. Ambil Baiknya, Buang Buruknya. Republika.co.id, 2018. https://www.republika.co.id/berita/payzjq313/ambil-baiknya-buang-buruknya

Redaksi Dalamislam, “Hukum Menari dalam Islam dan Dalilnya,” 2022, https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/hukum-menari-dalam-islam#site-header.

Umma. ”Hukum Menari Bagi Wanita,” 2021, https://umma.id/article/share/id/6/214924

Iu Rusliana. “Rasa Malu.” uinsgd, 2020. https://uinsgd.ac.id/rasa-malu/

Fauzan Amin, “Dalil dan Hukum Menari, Joget, Dansa dalam Islam,” penasantri.id, 2021. https://penasantri.id/dalil-dan-hukum-menari-joget-dansa-dalam-islam/

Tinta Siyasi, “Hukum Menari dalam Pandangan Syariah Islam,” Tinta Siyasi.com, 2020. https://www.tintasiyasi.com/2020/07/hukum-menari-dalam-pandangan-syariah.html

Published
2022-06-09
How to Cite
Arifin, Imamul, Ajeng Amelia Veganesa, and Putri Nur Cahyani. 2022. “Kriteria Joget Tiktok Yang Dianggap Wajar Dalam Perspektif Etika Publik Dan Norma-Norma Islam”. Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian Dan Kajian Sosial Keagamaan 19 (1), 101-8. https://doi.org/10.46781/al-mutharahah.v19i1.451.