Penguatan Literasi Digital Generasi Muda Muslim dalam Kerangka Konsep Ulul Albab
Abstract
Artikel ini mengkaji bagaimana penguatan literasi digital mengacu kepada konsep Ulul Albab. Melalui pengkajian terhadap berbagai literatur yang relevan dengan topik pembahasan, artikel ini bertujuan untuk mengkaji komponen-komponen utama ulul albab dan menjadikannya sebagai kerangka bagi penguatan literasi digital generasi muda muslim. Komponen-komponen tersebut yaitu dzikir, pikir, dan amal shaleh. Melalui penguatan pada tiga komponen tersebut generasi muda muslim mampu mengoptimalkan media digital sebagai sarana pengembangan diri dan dapat berkontribusi bagi kemaslahatan umat dan masyarakat secara umum. Meningkatkan dzikrullah hakikatnya adalah membangun dan meningkatkan kesadaran seorang muslim akan visi dan misi hidupnya bahwa kehidupan dunia harusnya menjadi bekal untuk mendapatkan kebaikan Akhirat. Dalam berbagai keadaan dan aktivitas, dia selalu sadar bahwa segala perbuatan yang dilakukan-sekecil apapun memiliki konsekwensi bagi kehidupannya di masa depan. Demikian pula saat bermedia digital, dia akan mengoptimalkan sarana digital untuk kebaikan dan menghindari berbagai sikap dan prilaku yang buruk, yang bertentangan dengan syariat Islam. Sementara untuk penguatan dari aspek pikir yaitu dengan menguatkan dan meningkatkan kemampuan berpikir kritis dan menjadikan media digital sebagai sarana peningkatan wawasan dan keterampilan. Adapun amal shaleh, sejatinya tidak terlepas dari aspek dzikir dan pikir. Semakin baik kualitas dzikir dan pikirnya, maka hal tersebut akan mendorong kepada kualitas amalnya juga. Media digital dapat menjadi sarana dalam melakukan berbagai kebaikan yang berlandaskan syariat yaitu dengan: (1) menebarkan ilmu yang bermanfaat; (2) menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran; (3) memprodukasi berbagai media atau konten digital yang positif-edukatif dan Islami; (4) menguatkan silaturrahim dan ukhuwwah Islamiyyah, serta (5) menjaga akhlak dalam bermedia sosial.
References
A.Fatoni. Integrasi Zikir Dan Pikir (Dasar Pengembangan Pendidikan Islam). Edited by Andari Faqih. Forum Pemuda Aswaja, 2020.
Adi, Wibowo. “Penggunaan Media Sosial Sebagai Trend Media Dakwah Pendidikan Islam Di Era Digital.” Jurnal Islam Nusantara 03, no. 02 (2019): 339–56.
Arsanti, Melinda. “Penggunaan Media Sosial Sebagai Sarana Prostitusi Online.” E-Journal Ilmu Komunikasi 5961, no. 3 (2017): 50–62. ejournal.ilkom.fisip-unmul.ac.id.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. “Laporan Survei Internet APJII 2019 – 2020 (Q2).” Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. Vol. 2020, 2020. https://apjii.or.id/survei.
Basid, Abdul. “Ulul Albab Sebagai Sosok Dan Karakter Saintis Yang Paripurna.” In PROSIDING : Seminar Nasional Fisika Dan Pendidikan Fisika, Vol 1, No:281–91, 2012.
Budi Handrianto. “Sains Islam: Makna Filosofis Dan Model Islamisasi.” In Islamic Science (Paradigma, Fakta Dan Agenda), 56–81. Jakarta: Insists, n.d.
Cahyono, Anang Sugeng. “Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat Di Indonesia.” Jurnal PUBLICIANA, 9(1), 140-157. 9, no. 1 (2016): 140–57. https://journal.unita.ac.id/index.php/publiciana/article/view/79.
Djaenab. “Syari’ah : (Konsep Dasar, Urgensi Dan Tujuannya).” Ash-Shahabah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam 4, no. 1 (2018): 78–84. https://journal-uim-makassar.ac.id/index.php/ASH/article/view/214.
HM. Zainuddin. “Implementasi Niat (Intention) Dalam Kehidupan Kerja,” 2021. https://www.uin-malang.ac.id/r/131101/implementasi-niat-intention-dalam-kehidupan-kerja.html.
Huda, Miftahul, Nur Faizin, and A. Samsul Ma`arif. “Studi Komponen Makna Frase Ulul Albâb Dalam Wacana Sufistik: Analisis Semantik.” Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim, 2016.
Indarti, Nunuk. “Ulul Albab: Profil Intelektual Muslim Ideal Dan Relasinya Dengan Perkembangan Sains Dan Teknologi.” Al-Makrifat 5, no. 2 (2020): 115–41. http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/makrifat/article/view/3957.
Jap, Tjibeng, Sri Tiatri, Edo Sebastian Jaya, and Mekar Sari Suteja. “The Development of Indonesian Online Game Addiction Questionnaire.” PLoS ONE 8, no. 4 (2013): 4–8. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0061098.
Kamran, Muhammad, and Maskun Maskun. “Penipuan Dalam Jual Beli Online: Perspektif Hukum Telematika.” Balobe Law Journal 1, no. 1 (2021): 41–56. https://doi.org/10.47268/balobe.v1i1.501.
Katsir, Ibnu. Tafsir Al-Quran Al-Adzim. 2nd ed. Kairo: Dar Ibn Al-Jauzi, n.d.
Lankshear, Colin, and Michele Knobel. “Digital Literacy and Digital Literacies: Policy, Pedagogy and Research Considerations for Education.” Nordic Journal of Digital Literacy 2015, no. 4 (2015): 8–20. https://doi.org/10.18261/issn1891-943x-2015-jubileumsnummer-02.
Muanawwir, A.W. Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia. Surabaya: Pustaka Progresif, 1997. Su.
MUI. “FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor : 24 Tahun 2017 Tentang Hukum Dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.” Jakarta-Indonesia, 2017.
Mujiburrahman, Mujiburrahman. “Fenomenologi Niat : Antara Al-Ghazali Dan Al-Sayuthi.” Kanz Philosophia : A Journal for Islamic Philosophy and Mysticism 1, no. 2 (2011): 215. https://doi.org/10.20871/kpjipm.v1i2.20.
Ng, Wan. “Can We Teach Digital Natives Digital Literacy?” Computers and Education 59, no. 3 (2012): 1065–78. https://doi.org/10.1016/j.compedu.2012.04.016.
Novrialdy, Eryzal. “Kecanduan Game Online Pada Remaja: Dampak Dan Pencegahannya.” Buletin Psikologi 27, no. 2 (2019): 148–58. https://doi.org/10.22146/buletinpsikologi.47402.
Raghib Al-Asfahani. Al-Mufradat Fi Garib Al-Quran. Makatabah Nazar Musthafa Al-Baz, n.d.
Rizaty, Monavia Ayu. “Masyarakat RI Paling Banyak Gunakan Internet Untuk Berkomunikasi,” 2021. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/07/29/masyarakat-ri-paling-banyak-gunakan-internet-untuk-berkomunikasi.
Salim, Mohammad Syam’un. “Khabar Sadiq; Sebuah Metode Transmisi Ilmu Pengetahuan Dalam Islam.” Kalimah 12, no. 1 (2014): 91. https://doi.org/10.21111/klm.v12i1.220.
Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Mishbah (Pesan, Kesan, Dan Keserasian Al-Quran) Volume 1. Jakarta: Lentera Hati, 2005.
———. Tafsir Al-Mishbah (Pesan, Kesan, Dan Keserasisan Al-Quran) Volume 2. Jakarta: Lentera Hati, 2005.
Sulaiman, Ahmad, and Nandy Agustin Syakarofath. “Berpikir Kritis: Mendorong Introduksi Dan Reformulasi Konsep Dalam Psikologi Islam.” Buletin Psikologi 26, no. 2 (2018): 86. https://doi.org/10.22146/buletinpsikologi.38660.
Syaripudin, Acep, Deni Ahmad, Dewi Widya Ningrum, Indriyanto Banyumurti, and Merry Magdalena. Kerangka Literasi Digital Indonesia. www.literasidigital.id, n.d.
Wan Daud, Wan Mohd Nor. “Epiestemologi Islam Dan Tantangan Pemikiran Umat.” Islamia. Jakarta: Khairul Bayan & Insists, 2005.
Yulianto, Agus. “Kominfo: Ada 1,3 Juta Konten Negatif Laporan Warganet.” Republika.Co.Id, December 23, 2021. https://www.republika.co.id/berita/qrlbxi396/kominfo-ada-13-juta-konten-negatif-laporan-warganet.
Zainuddin, Zaslina, and Universitas Sumatera Utara. “Pola Pemanfaatan Internet Oleh Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara Zaslina Zainuddin Departemen Studi Perpustakaan Dan Informasi.” Jurnal Studi Perpustakaan Dan Informasi 2, no. 1 (2006): 37–48.
Copyright (c) 2021 Tian Wahyudi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.