Peranan Dewan Pengawas Syariah dalam Meningkatkan Kinerja Lembaga Jasa Keuangan Syariah
-
Abstract
Eksistensi Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam jasa keuangan syariah memiliki peran strategis dalam memastikan kesesuaian kegiatan perbankan dengan prinsip-prinsip syariah. Latar belakang penelitian ini didasari oleh perbedaan signifikan antara DPS dan dewan komisaris pada bank konvensional, terutama dalam hal independensi serta kesetaraan hak dan kewajiban. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran DPS dalam menjaga integritas syariah pada perbankan syariah, khususnya dalam pengawasan terhadap produk dan prosedur yang diterapkan. Metode penelitian yang digunakan adalah tinjauan pustaka dengan analisis isi deskriptif, dimana penelitian ini mengumpulkan berbagai literatur terkait peran DPS di sektor jasa keuangan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPS memiliki peranan vital dalam memastikan keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) dilaksanakan secara efektif oleh institusi keuangan syariah. Selain itu, DPS juga berfungsi untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap bank syariah. Rekomendasi dari penelitian ini adalah pentingnya peningkatan kompetensi DPS dalam aspek teknis perbankan, selain muamalah syariah, guna memperkuat pengawasan dan penerapan prinsip syariah yang lebih optimal.
