Peran Lembaga Zakat dalam Pendidikan
(Studi BAZNAS Kota Pekanbaru)
Abstract
lembaga zakat berperan penting tehadap dunia pendidikan, baznas kota pekanbaru mengelola dana zis secara konsumtif dan produktif. zakat yang dikelola secara produktif diantaranya program pendidikan. tulisan ini bertujuan untuk memperoleh seberapa jauh peran lembaga zakat terhadap pendidikan, khususnya di kota pekanbaru. metode penelitian yang dipakai yaitu metode lapangan/fieldresearch menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan tehnik pengumpulan data secara dokumentasi, observasi, dan wawancara. peran lembaga zakat kota pekanbaru dalaam dunia pendidikan sanagat besar yaitu baznas kota pekanbaru membuat program kerja “pekanbaru cerdas” bantuan pendidikan (biaya tunggakan sekolah/beasiswa), dana zakat yang diperoleh pada tahun 2022 pendistribusian zakat dan infaq urutan pertama diperuntukkan pada program pekanbaru peduli, urutan kedua program pekanbaru cerdas dan urutan ketiga diperuntukan bagi operasional lembaga baznas dan upz.
References
Barkah, Qodariah, dkk,2020, Zakat, Sedekah dan wakaf, Jakarta: Kencana
Gusfahmi, Pajak Menurut Syariah, 2011, Jakarta : PT.Raja Grafindo
Huda, Nurul, Mohammad Heykal, 2010, Lembaga Keuangan Islam, Jakarta: Kencana
Hudaifah, Ahmad, dkk, 2020Sinergi Pengelolaan Zakat di Indonesia, Jakarta: Scopindo Media Pustaka
Kementrian Agama Republik Indonesia , 2012, Standar Operasional Prosedur Lembaga Pengelolaan Zakat, Jakarta:Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Zakat
Majma’Lughah ‘Arabiyah, al-Mujam al-Wasith, (Mesir: Dar al-Ma’arif, 1972), juz 1
Muhammad Hasbi ash Shiddeqy, Tengku, 2006, Pedoman Zakat, Semarang: PT.Pustaka Rizki Putra
Muhamad, 2019, Sistem Keuangan Islam (Prinsip dan Operasionalnya di Indonesia), Depok: PT Rajawali Pers
Sabid , Syyid,1971, Fiqih al-Sunnah, Bairut: Daar al-Fikr, jilid-1
Syauqi Beik, Irfan, 2017, Laily Dwi Arsyianti, Ekonomi Pembangunan Syariah, Jakarta :PT RajaGrafindo Persada
Siful Pane ( Mahasiswa), Wawancara oleh Ahmad Fauzi, 22 Agustus 2022
Qardawi, Yusuf, 2007, Hukum Zakat, ter: Salman Harun, dkk, Jakarta; Lentera Antar Nusa, Cet-10
Taqiyuddin al-Husaini, Imam, tth, Kifayah al-Ahyar, Surabaya : Syirkah al-Nural-imiyah
Undang-undang no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat
Copyright (c) 2023 Nurhasanah Nurhasanah, Arfah Arfah, Saiful Bahri Pane
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.