Keadilan sebagai Syarat Poligami dalam Islam
DOI:
https://doi.org/10.46781/al-mutharahah.v22i02.2000Keywords:
keadilan, poligami, hukum Islam, hukum perkawinan, Pengadilan AgamaAbstract
Abstrak
Keadilan adalah syarat mendasar bagi diperbolehkannya poligami dalam Islam, namun interpretasinya masih diperdebatkan baik dalam praktik sosial maupun regulasi hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis keadilan sebagai prasyarat poligami dari perspektif hukum Islam dan implementasinya dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia. Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis dengan meneliti sumber-sumber hukum Islam klasik dan kontemporer, undang-undang nasional—khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam—dan literatur ilmiah yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa keadilan dalam poligami mencakup dimensi material dan non-material, termasuk dukungan finansial, perlakuan emosional, dan perlindungan hak istri dan anak. Dalam hukum positif Indonesia, prinsip-prinsip ini ditegakkan melalui mekanisme perizinan berbasis pengadilan di bawah prinsip monogami sebagai dasar perkawinan. Meskipun demikian, realisasi keadilan dalam poligami masih menantang, terutama dalam menilai keadilan non-material dan menangani praktik poligami yang tidak terdaftar. Artikel ini menggarisbawahi perlunya penegakan hukum yang lebih kuat, kebijaksanaan yudisial, dan pendidikan sosial untuk memastikan bahwa poligami dipraktikkan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan Islam.
Kata kunci: keadilan, poligami, hukum Islam, hukum perkawinan, Pengadilan Agama
Abstrak
Keadilan merupakan syarat utama dalam kebolehan poligami menurut ajaran Islam, namun pemaknaannya sering menimbulkan terjadinya dalam praktik sosial dan peraturan hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep keadilan sebagai syarat poligami dalam perspektif hukum Islam serta implementasinya dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif, melalui kajian terhadap sumber-sumber hukum Islam klasik dan kontemporer, peraturan perundang-undangan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan dalam poligami mencakup aspek materiil dan non materiil, antara lain keadilan nafkah, perlakuan emosional, dan perlindungan hak istri serta anak. Dalam konteks hukum positif Indonesia, prinsip keadilan tersebut diupayakan melalui mekanisme perizinan di Pengadilan Agama dengan asas monogami sebagai prinsip dasar perkawinan. Namun penerapan keadilan secara ideal masih menghadapi kendala dalam praktik, terutama terkait pembuktian keadilan non-materi dan fenomena poligami tidak tercatat. Artikel ini menekankan pentingnya penegakan regulasi, peran hakim, serta edukasi sosial untuk memastikan poligami dilaksanakan sesuai dengan prinsip keadilan Islam.
Kata kunci : keadilan, poligami, hukum Islam, hukum perkawinan, Pengadilan Agama
References
As’ad, Drs. H. Abd. Rasyid. “Poligami Dalam Perspektif Hukum Islam (Sebuah Perbincangan).” Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2013.
Cahyani, Andi Intan. “Poligami Dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 5, no. 2 (n.d.).
Hendriarto, P., Mursidi, A., Kalbuana, N., Aini, N., & Aslan, A. “Understanding the Implications of Research Skills Development Framework for Indonesian Academic Outcomes Improvement.” Jurnal Iqra’ : Kajian Ilmu Pendidikan 6, no. 2 (2021): 51–60.
Nur Edy, Relit. “Pemberian Izin Poligami Di Pengadilan Agama (Suatu Tinjauan Sosio-Filosofis)” 7, no. 1 (2015).
Rahayu, Y. N. Program Linier (Teori Dan Aplikasi). Bandung: Widina Bhakti Persada, 2020.
Rohman, Holinur. Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Madzab Disertai Aturan Yang Berlaku Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2021.
Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D). Bandung: Alfabeta, 2018.
Yuliansah, Asfian, Wahyu Aji Nugroho, and Ais Naila Ruriska. “Konsepsi Adil Dalam Poligami ( Studi Terhadap Pemikiran Quraish Shihab Terhadap Surat An-Nisa Ayat 3 )” 1, no. 2 (2023): 59–64.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 sudarmanto manto, Jumni Neli

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






