Manajemen Zakat dari Era dan Negara yang berbeda

  • Ezril STIE Syari'ah Bengkalis
Keywords: Manajemen, Zakat, Era dan Negara yang berbeda

Abstract

Zakat dan masalah-masalahnya sudah setua peradaban Islam. Islami ini instrumen keuangan adalah wajib bagi umat Islam yang mampu dan diharapkan mengurangi kemiskinan rakyat. Potensi zakat di Indonesia mencapai 217 triliun rupiah. Indonesia harus dapat dieksplorasi dan didistribusikan ke Muslim Indonesia seefektif mungkin. Potensi hanya tetap menjadi potensi jika tidak dapat direalisasikan ke dalam koleksi dana zakat yang siap menjadi didistribusikan ke penerima yang berhak menerimanya. Konsep pelokalan / desentralisasi dapat dianggap sebagai cara terbaik dalam pencairan zakat. Itu konsep lokalisasi / zonasi atau desentralisasi dalam distribusi dana zakat sangat cocok dengan konsep Sharma dalam masalah pencairan pajak yang menyatakan itu pengalihan kekuasaan, sumber daya dan tanggung jawab dari pusat ke daerah adalah lebih efektif dalam mengurangi kemiskinan di Indonesia.

References

Abdullah, R., & Haqqi, ARA (2017). Zakat untuk Asnaf Al-Gharimun di Brunei Darussalam: Konsep dan Praktik. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah (Jurnal Ekonomi Islam). Vol. 9.

Abdurrachman Qodir (1998). Zakat dalam Dimensi Mahdhah Dan Sosial. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ahmad Munif Suratmaputra (2002). Filsafat Hukum Islam al-Ghazali. Jakarta: Pustaka Firdaus.

Al Arif, MNR (2010). Efek Pengganda Zakat Serta Implikasinya Terhadap Program Pengentasan Kemiskinan (The Multiplief Effect of Zakah and The Implikasi terhadap Program Pengentasan Kemiskinan). Jurnal Ekbisi . Vol. 5 (1): 42-49.

Al Haq, MA, & Wahab, NBA (2017). Distribusi Zakat yang Efektif: Menyoroti Beberapa Isu dan Kesenjangan di Kedah, Malaysia. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah (JurnalEkonomiIslam).Vol. 9 (2).

Ira. M. Lapidus (2000). Sejarah Sosial Ummat Islam. terj. Ghufron A. Mas’adi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Iskandar Usman (1994). Istihsan dan Pembaharuan Hukum Islam. Jakarta: Raja Grafindo.

Kahf, M. (2000). Manajemen Zakat di Beberapa Masyarakat Muslim . Jeddah: IRTI IDB.

Kaslam, S. (2009). Kemajuan E-zakat untuk menghasilkan Kualitas yang Lebih Baik

Lubis, M., Yaacob, NI, Omar, Y., & Dahlan, A. A . (2011), “Peningkatan Sistem Manajemen Distribusi Zakat: Studi kasus di Malaysia. Kerja Kertas. Universitas Islam Internasional Malaysia.

M. Taufiq Ridlo (2006). Pengelolaan Zakat di Negara-negara Islam, dalam Kuntarno Noor Aflah (editor), Zakat dan Peran Negara. Jakarta: Forum Zakat (FOZ).

Mustafa Edwin Nasution, et. al. (2006). Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana.

Qardhawi, Y. (2004). Hukum Zakat (Hukum Zakat). Bogor: Pustaka Litera Antarnusa.

Shehata, SI (2012). Batasan Penggunaan Dana Zakat dalam Pembiayaan Infrastruktur Sosial Ekonomi. Studi Ekonomi Islam . Vol. 20 (1-2): 63-87.

Sjechul Hadi Permono (1995). Pemerintah Republik Indonesia Sebagai Pengelola Zakat. Jakarta: Pustaka Firdaus.

Syarifuddin Abdullah (2003). Zakat Profesi. Jakarta: Moyo Segoro Agung.

Published
2019-06-24
How to Cite
Ezril, Ezril. 2019. “Manajemen Zakat Dari Era Dan Negara Yang Berbeda”. Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian Dan Kajian Sosial Keagamaan 16 (1), 31-58. https://ojs.diniyah.ac.id/index.php/Al-Mutharahah/article/view/14.