Potongan Margin Keuntungan (Muqasah) Terhadap Pelunasan Pembiayaan Murabahah pada PT. BRI Syariah Cabang Pekanbaru
Abstract
Dalam sistem akuntansi, potongan pelunasan piutang murabahah yang diberikan kepada pembeli yang melunasi secara tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang disepakati diakui sebagai pengurangan keuntungan murabahah. Pemberi potongan pelunasan piutang murabahah dapat dilakukan saat pelunasan ataupun setelah pelunasan. Diberikan pada saat pelunasan, yaitu penjual mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah. Diberikan setelah pelunasan, yaitu penjual menerima pelunasan piutang dari pembeli dan kemudian membayarkan potongan pelunasannya kepada pembeli.Potongan angsuran murabahah ini diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah. Penelitian ini menggunakan Penelitian deskriptif kualitatif, yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik penerapan akad murabahah pada PT. BRI Syari’ah Cabang Pekanbaru dan mengetahui adakah perbedaan antara praktek dan teori pada akad murabahah yang ada pada bank ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan Analisis Fiqh untuk mengetahui hal apa saja yang masih menjadi kontoversi dalam ilmu fiqh, pendekatan Analisis Fiqh ini untuk mengetahui dan menganalisis ke syari’ahan penerapan murabahah khususnya mengenai pemotongan pada pelunasan lebih capat pada salah satu PT. BRI Syari’ah Cabang Pekanbaru. Hasil dari pendekatan Analisis Fiqh di dapat bahwa terdapat ketidaksesuaian antara penerapan murabahah dengan prinsip syariah yang ada. Bahwa dalam penerapannya melanggar beberapa prinsip murabahah yakni bahwa lamanya pelunasan murabahah harus dilaksanakan sesuai akad. Selain itu pelaksanaan pemotongan pelunasan dari akad murabahah apakah benar-benar terjadi ataukah hanya sebagai alat promosi saja.
References
Adiwarman A. Karim. 2011. Bank Islam-Analisis Fiqih dan Keuangan. PT. Raja Grafindo Persada.
Abdul Saeed. 2004. Bank Islam dan Bunga. Pustaka Pelajar. Jakarta
Amir Machmud, H. Rukmana. 2010. Bank Syariah. PT.Gelora Aksara Pratama.
Anshori, Abdul Ghofur. 2006. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Islam di Indonesia. Citra Media. Yogyakarta
Anwar, Syamsul. 2007. Hukum Perjanjian Syariah. Studi Tentang Teori Akad dalam Fiqih Muamalah. Raja Grafindo Persada. Jakarta
Antonio, Muhammad Syafii. 2000. Bank Syariah : Dari Teori ke Praktik. Gema Insani Press. Jakarta
Ascarya. 2007. Akad dan Produk Bank Syariah. Raja Grafindo Persada. Jakarta
Assauri, Sofjan. 2011. Manajemen Pemasaran. Rajawali Pers. Jakarta.
Bambang Hermanto. 2012. Hukum Perbankan Syariah. Suska Press.
Bank Rakyat Indonesia. 2016. Data Perusahaan (Corporate Data). Penerbit PT. BRI Syari’ah. Jakarta
Hasan, Ali. 2010. Marketing Bank Syari’ah. Ghalia Indonesia. Bogor
Kartajaya, Hermawan dan Muhammad Syakir Sula. 2006. Syari’ah Marketing. PT Mizan Pustaka. Bandung
Khasmir. 2013. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Rajawali Pers. Jakarta.
Lupiyadi, Rambat dan A. Hamdani. 2006. Manajemen Pemasaran Jasa. Salemba Empat. Jakarta.
Mufti, Aries dan Sula, Muhammad Syakir. 2007. Amanah Bagi Bangsa, Konsep Sistem Ekonomi Syariah, Masyarakat Ekonomi Syariah. Jakarta
Muhammad. 2006. Bank Syariah, Analisisi kekuatan, Kelemahan Peluang dan Ancaman. Ekonisia. Jakarta
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Tentang Perbankan Syariah, Lembaran Negara Nomor 94 Tahun 2008. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4867