Analisa Penerapan Produk Pembiayaan Murabahab di BMT Al-Ittihad Pekanbaru
Abstract
BMT Al-Ittihad adalah BMT yang menjalankan kegiatan usaha penghimpunan dan pembiayaan dengan memberikan layanan pembiayaan produk murabahah untuk kebutuhan konsumtif, dalam menerapkan praktek pembiayaan murabahah dilakukan secara langsung tanpa adanya akad tambahan wakalah dalam pegadaan barangnya. Berbeda dengan beberapa BMT lainnya, yang mana pembiayaan murabahah ditetapkan untuk kebutuhan modal usaha, yang mana praktek penerapanya dibantu dengan akad tambahan wakalah. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yakni observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan temuan dilapangan ditemukan bahwa pihak BMT sudah menerapkan dengan baik, sesuai dengan ketentuan prinsip syariah. di mana pelaku pembiayaan murabahah sudah memiliki kecakapan dan kepatuhan dalam hukum, baligh atau mumayyiz dan berakal. Dalam proses transaksi ada dua tahapan yaitu transaksi dengan supplier dan transaksi dengan anggota. objek barang yang dijualbelikan berupa barang halal, yang sudah dimiliki dan dikuasi oleh pihak BMT sehingga dalam prakteknya pihak BMT berperan sebagai penjual yang menyediakan barang sesui dengan keinginan yang diajukan anggota. shighat dalam pembiayaan murabahah sudah sesuai dengan yang disebutkan dalam Fatwa DSN MUI No:04/DSN- MUI/IV/2000 tentang murabahah.

