PERAN PERBANKAN SYARIAH DALAM PENGELOLAAN WAKAF
Abstract
Wakaf dikenal sebagai komponen penting yang berperan sebagai pengembangan ekonomi, sosial kemasyarakatan dan adat budaya. Pengelolan wakaf di indonesia telah mengalami pertukaran sistem mulai dari cara klasik hingga ke sistem kontemporer. dari sisi jenisnya harta wakaf bergerak dalam pandangan fiqih muamalah kontemporer seperti wakaf uang. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Berlandaskan undang-undang no 41 tahun 2004 yang bersambut dengan Undang-undang pasal 48 PP No.42 tahun 2006 harta wakaf hanya dapat dilakukan melalui proses investasi pada produk-produk LKS (Perbankan Syariah) dengan menggunakan akad wadiah. Peran Perbankan selaku LKS memiliki fungsi sebagai penerima dan penyaluran dana, selain itu bank syariah juga memiliki fungsi sosial, dengan fungsinya selaku nazir yang berhak mengelola dana wakaf dan berwenang dalam penerbitan sertifikat wakaf tidak terlepas dari itu terdapat faktor pendukung terkait dengan pengelolaan ini yaitu adanya jaringan/link yang luas, dan adanya kemampuan sebagai fund manager, Fasilitas yang lengkap, dan SDM yang profesional.
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.