PERAN PERBANKAN SYARIAH DALAM PENGELOLAAN WAKAF

  • Nurhasanah Institut Agama Islam Diniyyah Pekanbaru
Keywords: Peran, Wakaf Uang, Pengelolaan, Bank Syariah

Abstract

Wakaf dikenal sebagai  komponen penting yang berperan sebagai  pengembangan ekonomi, sosial kemasyarakatan dan adat budaya. Pengelolan wakaf di indonesia telah mengalami pertukaran sistem mulai dari cara klasik hingga ke sistem kontemporer. dari sisi jenisnya harta wakaf bergerak dalam pandangan fiqih muamalah kontemporer seperti wakaf uang. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Berlandaskan undang-undang no 41 tahun 2004 yang bersambut dengan Undang-undang  pasal 48 PP No.42 tahun 2006 harta wakaf hanya  dapat dilakukan melalui proses investasi pada produk-produk LKS (Perbankan Syariah) dengan menggunakan akad wadiah. Peran Perbankan selaku LKS memiliki fungsi sebagai penerima dan penyaluran dana, selain itu bank syariah juga memiliki fungsi sosial, dengan fungsinya selaku nazir yang berhak mengelola dana wakaf dan berwenang dalam penerbitan sertifikat wakaf tidak terlepas dari itu terdapat faktor pendukung terkait dengan pengelolaan ini yaitu adanya jaringan/link yang luas, dan adanya kemampuan sebagai fund manager, Fasilitas yang lengkap, dan SDM yang profesional.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-02-27
How to Cite
Nurhasanah, N. (2025). PERAN PERBANKAN SYARIAH DALAM PENGELOLAAN WAKAF. Jurnal Al-Mashrafiyah Perbankan Syariah, 9(2), 58-65. Retrieved from https://ojs.diniyah.ac.id/index.php/Al-Mashrafiyah/article/view/1517