PENERAPAN PRINSIP MUDHARABAH PADA PERBANKAN SYARIAH
Abstract
ABSTRAK
Dengan berkembangnya perbankan syariah, baik di Indonesia maupun di berbagai Negara khususnya Negara islam, maka institusi perbankan diharapkan bisa menjadi mercusuar bagi bangkitnya islam melalui perbankan syariah dengan salah satu produknya ialah mudharabah, Mudharabah merupakan usaha kemitraan meliputi pemilik modal (shahib al-mal) dan pelaku usaha (mudharib), bertujuan untuk meraih keuntungan (al-ribh) dan dibagi sesuai kesepakatan dalam akad. Sistem ini terbagi menjadi jenis mudharabah muthlaqah (investasi tidak terikat) dan mudharabah muqayyadah (investasi terikat). Ketentuan penerapan mudharabah diatur sesuai prinsip syariah sebagaimana amanat undang-undang perbankan syariah. Prinsip mudharabah adalah bagian dari produk perbankan syariah yang unik, karena memiliki perbedaan filosofis antara sistem perbankan konvensional dengan perbankan syariah yang menganut prinsip bagi keuntungan atau kerugian. Pengaturan mudharabah menurut perspektif hukum Islam terkodefikasi pada literatur klasik berupa prinsip syariah dari hasil ijtihad para ulama sesuai konteks zaman yang bercorak tradisional, sedangkan pada zaman moderen pengaturan mudharabah telah berkembang menjadi bagian dari produk perbankan syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional. Pengaturan prinsip mudharabah menurut perspektif hukum positif tertera pada undang-undang perbankan syariah yang diperjelas oleh Peraturan Bank Indonesia sebagai aturan pelaksanaannya.