ANALISIS YURIDIS TERHADAP ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DATA PRIBADI NASABAH DALAM PENYELENGGARAAN LAYANAN INTERNET BANKING
Abstract
Tulisan ini mengkaji mengenai perlindungan hukum terhadap data pribadi nasabah dalam penyelenggaraan layanan internet banking yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pemanfaatan teknologi informasi juga terdapat pada bidang perbankan. Ketidakmampuan perbankan dalam mengantisipasi penggunaan teknologi seperti layanan internet banking dari segi hukum menyebabkan aspek perlindungan hukum menjadi luput dari perhatian, tidak terkecuali dalam perlindungan data pribadi nasabah. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Undang-Undang Perbankan belum sepenuhnya mampu mengatur sistem internet banking karena salah satu layanan perbankan merupakan salah satu bentuk teknologi informasi. Munculnya berbagai kendala seperti aspek teknologi, pihak ketiga dan aspek hukum menjadi faktor penghambat berkembangnya Internet banking di Indonesia. Pelanggan sebagai pihak terkait dapat mengajukan klaim melalui proses litigasi di pengadilan perdata apabila merasa dirugikan. Salah satu upaya untuk mengantisipasi penyalahgunaan data pribadi nasabah, bank mengambil tindakan hukum baik secara preventif maupun kebijakan internal represif seperti pemblokiran data rekening nasabah yang disalahgunakan oleh pihak lain.
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.