INDEPENDENSI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM RANGKA PENGAWASAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DI INDONESIA
Abstract
Artikel ini membahas secara komprehensif aspek penting, independensi, dari otoritas yang berwenang penuh mengawasi pengaturan dan pengawasan sektor keuangan di Indonesia, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Alasan yang mendasari pentingnya independensi OJK adalah agar OJK dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seefektif mungkin. Unsur independensi ini penting bagi OJK untuk melindungi diri dari intervensi pihak ketiga yang beroperasi di industri jasa keuangan yang diawasinya, serta dari campur tangan politik. Hal ini bertujuan agar setiap peraturan yang dikeluarkan dan pengawasan yang dilakukan OJK benar-benar obyektif, independen dari intervensi pihak ketiga manapun, dan untuk mencegah potensi konflik kepentingan antar aktor yang berinteraksi di sektor jasa keuangan. Unsur independensi tersebut harus dijaga agar dapat menjawab perhatian dan tujuan utama pembentukan OJK sebagai otoritas pengatur dan pengawas yang berkutat pada kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan dan tercapainya stabilitas keuangan.
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.