HAKEKAT, WEWENANG, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERSEROAN DALAM PELAKSANAAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE MENURUT UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Kedudukan direksi dan komisaris, suatu Perseroan Terbatas tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai sebuah institusi atau badan yang melakukan aktivitas usaha sekaligus menjalankan kepentingan stakeholders supaya terlindungi hak-haknya. Direksi berkewajiban melaksanakan tugasnya tidak melampui wewenangnya, sehingga dilakukan pengawasan oleh dewan komisaris dan dibatasi Rapat Umum Pemegang Saham sebagai pemilik perseroan melalui ketentuan yang diatur dalam UUPT. Tujuan dari penulisan ini untuk membahas hakekat, wewenang, tugas dan tanggungjawab organ perseroan dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) menurut UUPT. Metode penulisan hukum yang digunakan bersifat penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep dan pendekatan perundang-undangan. Teknik pengambilan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan merupakan analisis yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sudah mengatur prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance), yang dicerminkan melalui norma pengaturan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang merupakan kewenangan pemegang saham, tanggungjawab Direksi dan Komisaris.
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.