PUBLICATION ETHICS
Etika Publikasi
Jurnal Al-Abyadh merupakan sarana publikasi artikel berupa hasil penelitian, pengabdian dan literature review dalam bidang anak usia dini baik mengenai perkembangan anak, kurikulum, manajemen, media, pengelolaan kelas, pembelajaran, parenting, psikologi AUD, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pendidikan anak usia dini. Pernyataan berikut ini menjelaskan perilaku etis semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan artikel dalam jurnal ini, termasuk penulis, editor, reviewer, dan penerbit.
Tugas Penulis
- Standar Pelaporan: Penulis harus menyajikan laporan yang akurat tentang penelitian asli yang dilakukan serta diskusi yang obyektif tentang signifikansinya. Peneliti harus menyajikan hasil penelitiannya dengan jujur dan tanpa rekayasa, pemalsuan, atau manipulasi data yang tidak pantas. Naskah harus berisi detail dan referensi yang cukup untuk memungkinkan orang lain mereplikasi karya tersebut. Pernyataan yang curang atau tidak akurat secara sengaja merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima. Naskah harus mengikuti pedoman pengiriman jurnal.
- Orisinalitas dan Plagiarisme: Penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya yang sepenuhnya asli. Naskah tidak boleh diserahkan secara bersamaan ke lebih dari satu publikasi kecuali editor telah menyetujui publikasi bersama. Karya dan publikasi sebelumnya yang relevan, baik oleh peneliti lain maupun oleh penulis sendiri, harus diakui dan direferensikan dengan benar. Literatur primer harus dikutip jika memungkinkan. Kata-kata asli yang diambil langsung dari publikasi oleh peneliti lain harus muncul dalam tanda kutip dengan kutipan yang sesuai.
- Publikasi Berganda, Berlebihan, atau Bersamaan: Penulis tidak boleh, secara umum, mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan. Penulis juga diharapkan tidak mempublikasikan naskah yang berlebihan atau naskah yang menggambarkan penelitian yang sama di lebih dari satu jurnal. Mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku penerbitan yang tidak etis dan tidak dapat diterima. Beberapa publikasi yang muncul dari satu proyek penelitian harus diidentifikasi seperti itu dan publikasi utama harus direferensikan
- Pengakuan Sumber: Penulis harus mengakui semua sumber data yang digunakan dalam penelitian dan mengutip publikasi yang berpengaruh dalam menentukan sifat pekerjaan yang dilaporkan. Pengakuan yang tepat atas karya orang lain harus selalu diberikan.
- Kepengarangan Makalah: Kepenulisan publikasi penelitian harus secara akurat mencerminkan kontribusi individu terhadap pekerjaan dan pelaporannya. Kepenulisan harus dibatasi pada mereka yang telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi studi yang dilaporkan. Orang lain yang telah memberikan kontribusi yang signifikan harus dicantumkan sebagai penulis pendamping. Dalam kasus-kasus di mana kontributor utama terdaftar sebagai penulis, sementara mereka yang memberikan kontribusi yang kurang substansial, atau murni teknis, untuk penelitian atau publikasi dicantumkan di bagian ucapan terima kasih. Penulis juga memastikan bahwa semua penulis telah melihat dan menyetujui versi naskah yang dikirimkan dan pencantuman nama mereka sebagai penulis pendamping.
- Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Semua penulis harus mengungkapkan dalam naskah mereka setiap konflik kepentingan keuangan atau konflik kepentingan substantif lainnya yang mungkin ditafsirkan untuk mempengaruhi hasil atau interpretasi naskah mereka. Semua sumber dukungan keuangan untuk proyek ini harus diungkapkan.
- Kesalahan Mendasar dalam Karya yang Diterbitkan: Jika penulis menemukan kesalahan atau ketidaktepatan yang signifikan dalam naskah yang dikirimkan, maka penulis harus segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki naskah tersebut.
Tugas Editor
- Keputusan Publikasi: Berdasarkan laporan tinjauan dewan editorial, editor dapat menerima, menolak, atau meminta modifikasi pada naskah. Validasi karya yang bersangkutan dan kepentingannya bagi para peneliti dan pembaca harus selalu mendorong keputusan tersebut. Editor dapat dipandu oleh kebijakan dewan editorial jurnal dan dibatasi oleh persyaratan hukum yang berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berunding dengan editor atau peninjau lain dalam membuat keputusan ini. Editor harus bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mereka terbitkan dan harus memiliki prosedur dan kebijakan untuk memastikan kualitas materi yang mereka terbitkan dan menjaga integritas catatan yang diterbitkan.
- Penelaahan Naskah: Editor harus memastikan bahwa setiap naskah dievaluasi terlebih dahulu oleh editor untuk mengetahui keasliannya. Editor harus mengatur dan menggunakan tinjauan sejawat secara adil dan bijaksana. Editor harus menjelaskan proses penelaahan sejawat mereka dalam informasi untuk penulis dan juga menunjukkan bagian mana dari jurnal yang ditelaah sejawat. Editor harus menggunakan penelaah sejawat yang tepat untuk makalah yang dipertimbangkan untuk dipublikasikan dengan memilih orang-orang dengan keahlian yang memadai dan menghindari mereka yang memiliki konflik kepentingan.
- Fair Play: Editor harus memastikan bahwa setiap naskah yang diterima oleh jurnal ditinjau berdasarkan konten intelektualnya tanpa memperhatikan jenis kelamin, jenis kelamin, ras, agama, kewarganegaraan, dan lain-lain dari para penulis. Bagian penting dari tanggung jawab untuk membuat keputusan yang adil dan tidak bias adalah menjunjung tinggi prinsip independensi dan integritas editorial. Editor berada dalam posisi yang kuat dalam membuat keputusan tentang publikasi, yang membuatnya sangat penting bahwa proses ini seadil dan sebisa mungkin tidak bias.
- Kerahasiaan: Editor harus memastikan bahwa informasi mengenai naskah yang diserahkan oleh penulis dijaga kerahasiaannya. Editor harus secara kritis menilai setiap potensi pelanggaran perlindungan data dan kerahasiaan pasien. Hal ini termasuk mensyaratkan adanya persetujuan yang benar untuk penelitian yang disajikan, persetujuan untuk publikasi jika diperlukan.
- Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Editor Jurnal tidak akan menggunakan materi yang tidak dipublikasikan yang diungkapkan dalam naskah yang dikirimkan untuk penelitiannya tanpa persetujuan tertulis dari penulis. Editor tidak boleh terlibat dalam pengambilan keputusan tentang naskah yang memiliki konflik kepentingan.
Tugas Peninjau
- Kerahasiaan: Informasi mengenai naskah yang diserahkan oleh penulis harus dijaga kerahasiaannya dan diperlakukan sebagai informasi istimewa. Naskah tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali jika diizinkan oleh editor.
- Pengakuan Sumber: Peninjau harus memastikan bahwa penulis telah mengakui semua sumber data yang digunakan dalam penelitian. Peninjau harus mengidentifikasi karya yang diterbitkan yang relevan yang belum dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan bahwa suatu pengamatan, turunan, atau argumen telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Peninjau harus segera memberi tahu jurnal jika mereka menemukan ketidakberesan, memiliki kekhawatiran tentang aspek etika pekerjaan, menyadari kesamaan substansial antara naskah dan pengiriman bersamaan ke jurnal lain atau artikel yang diterbitkan, atau mencurigai bahwa pelanggaran mungkin telah terjadi selama penelitian atau penulisan dan pengiriman naskah; Namun, peninjau harus merahasiakan keprihatinan mereka dan tidak secara pribadi menyelidiki lebih lanjut kecuali jika jurnal meminta informasi atau saran lebih lanjut.
- Standar Objektivitas: Peninjauan terhadap naskah yang diajukan harus dilakukan secara objektif dan peninjau harus mengungkapkan pandangan mereka dengan jelas dengan argumen yang mendukung. Peninjau harus mengikuti instruksi jurnal tentang umpan balik spesifik yang diperlukan dari mereka dan kecuali ada alasan kuat untuk tidak melakukannya. Peninjau harus konstruktif dalam ulasan mereka dan memberikan umpan balik yang akan membantu penulis untuk memperbaiki naskah mereka. Peninjau harus menjelaskan investigasi tambahan yang disarankan yang penting untuk mendukung klaim yang dibuat dalam naskah yang sedang dipertimbangkan dan mana yang hanya akan memperkuat atau memperluas pekerjaan
- Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Informasi atau ide istimewa yang diperoleh melalui penelaahan sejawat harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Peninjau tidak boleh mempertimbangkan naskah yang memiliki konflik kepentingan yang diakibatkan oleh hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan atau koneksi lain dengan penulis, perusahaan, atau institusi yang terkait dengan naskah tersebut. Dalam kasus tinjauan double-blind, jika mereka mencurigai identitas penulis, mereka harus memberi tahu jurnal jika pengetahuan ini menimbulkan potensi konflik kepentingan.
- Ketepatan waktu: Peninjau harus merespons dalam jangka waktu yang wajar. Peninjau hanya setuju untuk meninjau naskah jika mereka cukup yakin bahwa mereka dapat mengembalikan tinjauan dalam jangka waktu yang diusulkan atau yang disepakati bersama, menginformasikan kepada jurnal dengan segera jika mereka memerlukan perpanjangan waktu. Jika seorang peninjau merasa tidak dapat menyelesaikan tinjauan naskah dalam waktu yang ditentukan, maka informasi ini harus dikomunikasikan kepada editor sehingga naskah tersebut dapat dikirim ke peninjau lain.