Konstruk Keluarga Utuh Muslim Kota Pekanbaru Perspektif Hukum Islam

  • Nurliana Nurliana Pascasarjana Institut Agama Islam (IAI) Diniyah Pekanbaru
  • Miftah Ulya Pascasarjana Institut Agama Islam (IAI) Diniyyah Pekanbaru
  • Sukiyat Sukiyat Universitas Islam Negeri Sultan Sarif Kasim Riau
  • Usman Usman Universitas Islam Negeri Sultan Sarif Kasim Riau
Keywords: konstruk, keluarga utuh, muslim, hukum Islam

Abstract

Abstract

The aim of the research is to describe the construct of an intact family for husbands and wives who work in public areas in Pekanbaru City from an Islamic Law Perspective. This research focuses on the condition of husband and wife working together in the public domain which poses a risk to the integrity of the family with all the problems ranging from managing time between family responsibilities and responsibilities at work, to maintaining integrity and harmony as well as the sustainability of family life. Working in public areas sometimes has a negative impact on family harmony, long periods of time outside the home from morning to late afternoon with work activities that are comparable to those of men. If we look at family conditions, husband and wife's lives are going well and are rarely affected by negative issues, more positive assessments and seem more harmonious with the family. This type of quantitative research involved 129 husbands or wives who work in public areas and live with their children. The sample selection technique uses purposive sampling. The instrument in this research is the questionnaire. The data analysis technique uses quantitative descriptive with percentages. To find out how the intact family is constructed for the Muslim community in Pekanbaru City. Research findings from 129 respondents obtained the answers 1) maintaining communication, mutual trust, mutual support, mutual respect, obtained a percentage of 84%, 2) maintaining roles (family-work) well at 14%. 3) framing the family with faith and piety was 1.33%, 4) trying to avoid conflict was 0.66%.

Keywords: Construction; intact family; muslims;  islamic law

 Abstrak

Tujuan penelitian guna mendeskripsikan konstruk keluarga utuh bagi suami dan isteri yang bekerja di wilayah publik di Kota Pekanbaru Perspektif Hukum Islam. Penelitian ini fokus pada kondisi suami  istri sama–sama bekerja  di wilayah publik yang riskan terhadap keutuhan keluarga dengan segala problematika mulai dari mengatur waktu antara tanggung jawab keluarga dan tanggung jawab di tempat bekerja, sampai pada menjaga keutuhan dan keharmonisan serta keberlanjutan kehidupan keluarga. Bekerja di wilayah publik terkadang memberi pengaruh kurang baik terhadap keharmonisan keluarga, durasi waktu yang begitu lama di luar rumah dari pagi hingga menjelang sore dengan aktivitas pekerjaan yang menyamai kaum laki-laki.   Bila dilihat dari kondisi keluarga, kehidupan suami dan isteri berjalan dengan baik bahkan jarang ditimpa issu negatif, lebih pada penilaian positif dan terlihat lebih harmonis bersama keluarga. Jenis penelitian kuantitatif, populasi dalam penelitian ini berjumlah 129 dengan responden suami atau  isteri yang bekerja di wilayah publik dan tinggal bersama serta anak-anaknya. Tekhnik pemilihan sampel menggunakan puspisive sampling. Instrumen dalam penelitian ini yaitu koesioner.  Tekhnik analisis data menggunakan  deskriptif kuantitatif dengan presentase.  Untuk mengetahui bagaimana  konstruk  keluarga utuh bagi masyarakat Muslim di Kota Pekanbaru. Temuan penelitian dari  129 responden diperoleh jawaban 1) menjaga komunikasi, saling percaya, saling support, saling menghargai diperoleh presentase 84 %,  2) menjaga peran (keluarga-pekerjaan) dengan baik sebesar 14 %. 3) membingkai keluarga dengan iman dan taqwa sebesar 1,33 %,  4) berusaha menghindari konflik diperoleh 0,66 %. Dari temuan penelitian terdapat empat jenis jawaban namun didoninasi dari jawaban menjaga komunikasi, saling percaya, saling support, saling menghargai antara suami dan istri dengan harapan jawaban ini bisa berkontribusi bagi suami dan isteri dalam menjaga keluarga keutuhan keluarga sehingga jauh dari permasalahan apalagi perceraian.

Kata Kunci : Konstruk, keluarga utuh, muslim, hukum Islam.

References

Arifiani, Feni. “Ketahanan Keluarga Perspektif Maslahah Mursalah dan Hukum Perkawinan di Indonesia.” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 8, no. 2 (26 Maret 2021): 533–54. https://doi.org/10.15408/SJSBS.V8I2.20213.

Chotimah, Chusnul. Kesepadanan Pernikahan Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah (Studi Kasus Di Desa Kasui Pasar Kabupaten Wuy Kanan). Pesquisa Veterinaria Brasileira. Vol. 26. LAmpung: UIN Raden Intan LAmpung, 2021. http://www.ufrgs.br/actavet/31-1/artigo552.pdf.

Fadzilah, Inin, Rustiyarso, dan Okianna. “Peran Wanita Karir dalam Mendukung Keberhasilan Pendidikan Anak di Kota Pontianak.” Pendidikan Dan Pembelajaran 3, no. 8 (2014): 1–13. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jpdpb/article/view/6809.

Friska, Valentina. Kepuasan Pernikahan Pada Pasangan Yang Menikah Muda (Studi Kasus Desa Kuripan Kecamatan Tel;uk Betung Barat). 1 ed. Lampung: Raden Intan Lampung, 2022. http://repository.radenintan.ac.id/18763/.

Hermanto, Marhaeni Saleh. “Dinamika Pasangan Suami Istri dalam Menjaga Keutuhan Keluarga ( Studi Kasus Keluarga Perantau Desa lambotto Kecamatan Cenrana.” Sosiologi Agama Alaudin Makasar, 2010. file:///C:/Users/ASUS/Downloads/31556-Article Text-92262-1-10-20220826.pdf.

Hidayat, Taufiq tri, dan Amika Wardana. “Ta ’ ar uf dan Upaya Membangun Perjodohan Islami pada Kalangan Pasangan Muda Muslim di Yogyakarta,” 2018.

Kumara, Debby Angga, dan Sri Hilmi Pujihartati. “Strategi Mempertahankan Keutuhan Keluarga Sopir Truk Berbasis Modal Sosial Di Surakarta.” Journal of Development and Social Change 3, no. 1 (2020): 82. https://doi.org/10.20961/jodasc.v3i1.41680.

Mulyana, Yayan. “KONSEP MAHABBAH IMAM AL-TUSTARI (200-283 H.).” Syifa al-Qulub 1, no. 2 (29 Januari 2017): 1–10. https://doi.org/10.15575/saq.v1i2.1427.

Nurliana. “Building Family Resilience For Employees of the Pekanbaru Diniyah Foundation Islamic Law Perspective.” Jurnal Hukum Islam 20, no. 2 (2022): 280–303. https://e-journal.uingusdur.ac.id/index.php/jhi/article/view/6702.

———. “Formulasi Keluarga Era Revolusi Industri 4.0 Perspektif Hukum Islam.” Al-Himayah 3, no. 2 (2019): 127–44. https://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/ah/article/view/1041.

Nurliana, Nurliana. “Hikmatut Tasyri’ Marriage Perspective of Islamic Law.” Jurnal Mediasas : Media Ilmu Syari’ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah 6, no. 1 (2023): 14. https://doi.org/10.58824/mediasas.v6i1.578.

———. “Konstruksi Pernikahan Samara Perspektif Buya Hamka.” Jurnal Al-Himayah 3, no. 1 (2019): 53–66. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=id&user=MdAOHTQAAAAJ&pagesize=80&citation_for_view=MdAOHTQAAAAJ:u-x6o8ySG0sC.

———. “Metode Istinbath Hukum Muhammad Ibn Ismail Al-Shan’Ani Dalam Kitab Subul Al-Salam.” Al-Fikra : Jurnal Ilmiah Keislaman 5, no. 2 (2017): 132. https://doi.org/10.24014/af.v5i2.3772.

———. “Pernikahan dalam Islam Antara Ibadah dan Kesehatan Menuju Keselamatan.” Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian dan Kajian Sosial Keagamaan 19, no. 1 (2022): 39–49. https://doi.org/10.46781/al-mutharahah.v19i1.397.

———. “Wanita Karir Menurut Hukum Islam.” Al-Fikra : Jurnal Ilmiah Keislaman no. Wanita karir dalam perspektif islam (2003): 85–93.

Nurliana, Nurliana, Miftah Ulya, Siti Salmah, dan Nurhasanah Nurhasanah. “Second Puberty in Marriage Islamic Family Law Perspective.” International Journal of Islamic Thought and Humanities 2, no. 1 (2023): 01–11. https://doi.org/10.54298/ijith.v2i1.55.

Nursalam Samad, dan Andi Alamsyah Perdana Putera. “Membangun Keluarga yang Islami.” Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam 2, no. 1 (2021): 1–7. https://doi.org/10.55623/au.v2i1.13.

Pendidikan, Bidang, dan Pengajaran Pembelajaran. “Analisis Kondisi Psikologis Anak dari Keluarga Tidak Utuh pada Siswa SMA PGRI Kupang.” Jurnal Kependidikan 7, no. 1 (2021). https://e-journal.undikma.ac.id/index.php/jurnalkependidikan/article/view/2968.

Sukiyat, Miftah Ulya, Nurliana, Abd. Ghofur, Edi Hermanto. “Analysis of the Maudhu’i Tafsir: Mahabbah’s Orientation in the Light of Al-Qur’an.” Ushuluddin 30, no. 2 (2022): 89–178. https://doi.org/10.24014/Jush.v30i2.

Ulya, Muhim Nailul. “PERNIKAHAN DALAM AL- QUR ’ AN ( Telaah Kritis Pernikahan Endogami dan Poligami ).” Journal IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial 4, no. 1 (2021): 91–110. http://ejournal.staikhozin.ac.id/ojs/index.php/iklila/article/view/54.

Yuli, Syafni Sukma, Azrul Said, dan Nurfahanah Nurfahanah. “Perbedaan Peran Keluarga Utuh dan Keluarga tidak Utuh terhadap Kegiatan Belajar Siswa.” Konselor 3, no. 3 (2016): 82. https://doi.org/10.24036/02014332987-0-00.

Published
2024-06-30
How to Cite
Nurliana, Nurliana, Miftah Ulya, Sukiyat Sukiyat, and Usman Usman. 2024. “Konstruk Keluarga Utuh Muslim Kota Pekanbaru Perspektif Hukum Islam ”. Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian Dan Kajian Sosial Keagamaan 21 (01), 486-98. https://doi.org/10.46781/al-mutharahah.v21i01.895.