Jurnal Al-Mashrafiyah Perbankan Syariah
https://ojs.diniyah.ac.id/index.php/Al-Mashrafiyah
<p>Journal<span data-offset-key="ac1f1-1-0"> Title : Al-Mashrafiyah</span></p> <p>Frequency : 2 issues per year</p> <p>DOI prefix :</p> <p>Subject : Perbankan of Syariah</p> <p>Language : English (Preferred), Indonesia</p> <p>Citation Analysis : Google Scholar</p> <p>ISSN : 2614-7815 (Printed); 2745-4207 (Online)</p> <p>Al-Mashrafiyah Islamic Banking STAI Diniyah is managed directly by the Islamic Banking Study Program which is published twice a year in June and December. Al-Mashrafiyah contains articles, content of thoughts, research results, thoughts and empirical studies in the field of Islamic Banking and Islamic Finance and offers opportunities for interaction, discussion, ideas and ideas from Islamic Bankers from the fields of finance, investment, economics, Islamic finance industry and Islamic Banking and Islamic Finance organizations. The editor of Al-Mashrafiyah invites experts, writers and researchers to contribute to the development of Islamic Banking and Islamic Finance from the perspective of Muamalah Fiqh studies and other related scientific studies.</p>Prodi Perbankan Syariahen-USJurnal Al-Mashrafiyah Perbankan Syariah2598-8123PENERAPAN PRINSIP MUDHARABAH PADA PERBANKAN SYARIAH
https://ojs.diniyah.ac.id/index.php/Al-Mashrafiyah/article/view/323
<p><strong>ABSTRAK</strong></p> <p>Dengan berkembangnya perbankan syariah, baik di Indonesia maupun di berbagai Negara khususnya Negara islam, maka institusi perbankan diharapkan bisa menjadi mercusuar bagi bangkitnya islam melalui perbankan syariah dengan salah satu produknya ialah mudharabah, Mudharabah merupakan usaha kemitraan meliputi pemilik modal (shahib al-mal) dan pelaku usaha (mudharib), bertujuan untuk meraih keuntungan (al-ribh) dan dibagi sesuai kesepakatan dalam akad. Sistem ini terbagi menjadi jenis mudharabah muthlaqah (investasi tidak terikat) dan mudharabah muqayyadah (investasi terikat). Ketentuan penerapan mudharabah diatur sesuai prinsip syariah sebagaimana amanat undang-undang perbankan syariah. Prinsip mudharabah adalah bagian dari produk perbankan syariah yang unik, karena memiliki perbedaan filosofis antara sistem perbankan konvensional dengan perbankan syariah yang menganut prinsip bagi keuntungan atau kerugian. Pengaturan mudharabah menurut perspektif hukum Islam terkodefikasi pada literatur klasik berupa prinsip syariah dari hasil ijtihad para ulama sesuai konteks zaman yang bercorak tradisional, sedangkan pada zaman moderen pengaturan mudharabah telah berkembang menjadi bagian dari produk perbankan syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional. Pengaturan prinsip mudharabah menurut perspektif hukum positif tertera pada undang-undang perbankan syariah yang diperjelas oleh Peraturan Bank Indonesia sebagai aturan pelaksanaannya.</p>ali wardana
Copyright (c) 2021 Jurnal Al-Mashrafiyah Perbankan Syariah
2021-12-082021-12-0842